Setiap tahun, ribuan pekerja konstruksi di Indonesia mengalami kecelakaan kerja yang bisa dicegah. Sebagian besar terjadi karena tidak menggunakan alat safety atau alat pelindung diri (APD) yang memadai. Selain merugikan secara kemanusiaan, kecelakaan juga membawa konsekuensi hukum dan kerugian ekonomi akibat terhentinya proyek.
Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan penggunaan alat keselamatan di setiap proyek. Berikut panduan alat safety yang wajib tersedia di lokasi konstruksi sesuai standar keselamatan kerja.