Alat Safety Wajib di Lokasi Proyek Konstruksi
Thursday, 30 Oct 2025

Alat Safety Wajib di Lokasi Proyek Konstruksi

Setiap tahun, ribuan pekerja konstruksi di Indonesia mengalami kecelakaan kerja yang bisa dicegah. Sebagian besar terjadi karena tidak menggunakan alat safety atau alat pelindung diri (APD) yang memadai. Selain merugikan secara kemanusiaan, kecelakaan juga membawa konsekuensi hukum dan kerugian ekonomi akibat terhentinya proyek.

Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan penggunaan alat keselamatan di setiap proyek. Berikut panduan alat safety yang wajib tersedia di lokasi konstruksi sesuai standar keselamatan kerja.

Alat Pelindung Diri Perorangan (APD)

Perlindungan harus dimulai dari kepala hingga kaki, berikut ini adalah daftar APD Perorangan:
  • Helm Safety: Melindungi kepala dari benturan dan benda jatuh. Gunakan helm bersertifikat SNI atau internasional. Ganti jika retak atau pernah terbentur keras.
  • Kacamata dan Pelindung Wajah: Wajib untuk pekerjaan pengelasan, penggerindaan, atau penggunaan bahan kimia. Lindungi mata karena kerusakan bersifat permanen.
  • Pelindung Telinga: Gunakan earplug untuk kebisingan sedang dan earmuff untuk kebisingan tinggi agar mencegah gangguan pendengaran.
  • Masker Pernapasan: Lindungi paru dari debu, asap, dan bahan kimia. Pilih masker atau respirator sesuai jenis paparan.
  • Sarung Tangan Safety: Gunakan jenis yang sesuai, seperti kulit tebal untuk material kasar, karet untuk bahan kimia, atau anti potong untuk benda tajam.
  • Sepatu Safety: Dilengkapi sol anti tusuk dan pelindung jari baja. Gunakan tipe anti selip di area licin.
  • Pelindung Tubuh: Rompi reflektif meningkatkan visibilitas, sementara wearpack dan apron melindungi dari percikan atau bahan berbahaya.

Alat Keselamatan Kolektif di Area Proyek

Selain APD individu, proyek wajib memiliki perlengkapan keselamatan umum, yakni:
  • Pagar dan Rambu Keselamatan: Rambu peringatan, larangan, dan petunjuk evakuasi harus ditempatkan strategis. Pagar pembatas mencegah akses ke area berisiko tinggi.
  • Perlengkapan Kerja di Ketinggian: Gunakan full body harness, lanyard, dan lifeline untuk pekerjaan di atas 1,8 meter. Scaffold wajib memiliki pagar pengaman dan diperiksa rutin.
  • Alat Pemadam Kebakaran: Sediakan APAR sesuai jenis bahaya (kelas A-D), hydrant, dan fire blanket di lokasi mudah dijangkau.
  • Peralatan Pertolongan Pertama: Kotak P3K, tandu, eye wash station, dan emergency shower wajib tersedia. Minimal satu kotak untuk setiap 50 pekerja.

Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi

Kecelakaan sering terjadi karena alasan sederhana seperti APD dianggap tidak nyaman, pekerjaan singkat, atau penggunaan alat murah. Semua alasan ini berisiko tinggi. Pengalaman kerja juga bukan jaminan keselamatan jika APD tidak digunakan dengan benar.

Keselamatan adalah Investasi, Bukan Biaya

Alat safety bukan beban biaya, melainkan investasi untuk melindungi nyawa. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mengatur kewajiban APD dan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk denda dan pidana.

Kontraktor profesional selalu memprioritaskan keselamatan di atas efisiensi biaya. Reputasi yang baik dalam penerapan K3 menjadi nilai tambah dalam tender proyek.

Lengkapi Kebutuhan Safety Proyek di Yunika Teknik Surabaya

Butuh kelengkapan alat safety untuk proyek konstruksi Anda? Yunika Teknik Surabaya menyediakan seluruh kebutuhan APD dan alat keselamatan kerja dengan standar SNI dan internasional untuk memastikan perlindungan maksimal bagi tim Anda.

Kami juga menyediakan konsultasi untuk membantu menganalisis kebutuhan K3 proyek Anda. Hubungi Yunika Teknik Surabaya untuk perlengkapan safety terpercaya agar setiap pekerja dapat pulang dengan selamat setiap hari.

Temukan Peralatan dan Mesin Teknik Terlengkap di Yunika Teknik Surabaya